Dalam rangka meningkatkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan .